Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya
BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI FARAJNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ?
Jawaban
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya
[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197]
APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALAT
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan shalat, termasuk ruku’ dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apak hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ?
Jawaban
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta, 5/159]
BATALKAH WUDHU SEORANG BIDAN YANG MENANGANI PERSALINAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah bidan yang menangani persalinan wajib mandi tatau cukup berwudhu?
Jawaban
Tidak wajib baginya untuk mandi ataupun berwudhu hanya karena menangani persalinan seorang wanita hamil, akan tetapi yang wajib baginya adalah mencuci badannya atau pakaiannya yang terkena najis darah atau lainnya jika ia hendak melakukan shalat, akan tetapi wudhunya batal jika ia menyentuh kemaluan wanita yang hamil itu saat melahirkan.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta 5/316]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu: Apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah Radhiallaahu’anha bahwasanya Nabi Shalallaahu ’alaihi wa sallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلا يَتَوَضَّأُ
[Sunan Abu Daud kitab Ath-Thaharah (178-180, Sunan At-Tirmidzi, kitab At-Thaharah (86), Sunan An-Nasa’i kitab Ath-Thaharah, jilid I(104), Sunan Ibnu Majah, kitab Ath-Thaharah (502)]
Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami-penj.); Apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:
- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.
- Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudhu-nya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya.
Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah Shalallaahu’alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.
Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.
Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20.
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/95-batalkah-wudhu-seorang-wanita-yang-mengeluarkan-angin-dari-farajnya.html